SEKILAS INFO
: - Thursday, 25-04-2024
  • 2 tahun yang lalu / Cendekiawan Muslim VI ? Sudah daftar belum….?
  • 4 tahun yang lalu / Selamat datang di website resmi Muhammadiyah Boarding School (MBS) Tarakan.
TANYA JAWAB #2 - Ucapan-Ucapan yang Termasuk Nadzar

Pertama, sumpah di dalam bahasa Arab  disebut: al-yamin atau al-hilf, ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya: “Wallahi (Demi Allah) saya sudah belajar” dan “Wa ’azhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”. Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka ia tidak boleh dibuat main-main.

Orang yang bersumpah juga harus memenuhi syarat-syaratnya, yaitu berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya dan suka rela (tidak dipaksa). Sedangkan rukun sumpah adalah lafal yang dipakai dalam bersumpah harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya. Istilah ini dalam bahasa Arab dikenal bentuk-bentuk sumpah semisal huruf wawu (القسم واو), huruf ta (القسم تاء), dan huruf ba (القسم باء). Semua huruf-huruf terse­but dipakai sebagai alat untuk ber­sumpah yang dalam bahasa Indonesia populer diartikan dengan kata “demi”.

Contoh sebuah perkataan atau lafal sumpah   artinya, “Demi Allah aku akan mengunjungimu besok”. Huruf wawu yang artinya “demi” adalah bentuk kalimat khusus untuk bersumpah. “Allah” adalah sesuatu yang diagungkan dalam sumpah. “Aku akan mengunjungimu besok” adalah isi sumpah.

Jadi, jika melihat pada pengertian, syarat dan rukun sumpah, maka pernyataan Ibu di atas tidak masuk dalam pengertian sumpah, karena sekurang-kurangnya tidak menggunakan lafal sumpah seperti di atas.

Kedua, nadzar adalah suatu ibadah yang telah lama dilakukan orang-orang terdahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan. Hal ini karena nadzar menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar. Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar. Syarat-syarat orang yang bernadzar adalah berakal, baligh, dan suka rela (tidak dipaksa), sesuai dengan hadis,

Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan), ia berkata, Nabi saw melarang nadzar dan bersabda, sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Nadzar dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut.

  1. Nadzar mutlak, yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain, seperti “lillahi ‘alayya (wajib atasku untuk Allah) bersedekah satu juta rupiah”.
  2. Nadzar bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya, seperti “jika Allah menyembuhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari”.

Nadzar wajib dipenuhi atau dilaksanakan  jika merupakan ketaatan kepada Allah dan  Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat  di masjid jika hajatnya terkabulkan, atau bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki yang melimpah. Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang bernadzar terkena kafarat. Nadzar atas sesuatu yang mubah atau halal, seperti bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor atau bernadzar mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar ini juga wajib dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan terkena kafarat.

Kafarat nadzar  sama dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang  miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan, maka ia wajib berpuasa tiga hari,  baik secara berturut-turut maupun tidak.

Tapi jika nadzar itu merupakan kemaksiatan atau kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka nadzar tersebut tidak wajib dilaksanakan. Contohnya, bernadzar  minum arak jika lulus ujian atau bernadzar menyakiti seseorang atau akan meninggalkan shalat jika naik pangkat/jabatan.

Sumber : Suara Muhammadiyah.id  5 Edisi Februari 2021

25 komentar

Edi saputra, Saturday, 17 Apr 2021

Gimana hukum pabila ada Orang mengatakan sumpah dengan meyebutkan kami akan keluar dalam islam apa bila mengulangi nya lagi

Reply

Nurwulan, Sunday, 2 May 2021

Assalamualaikum. Saya ingin bertanya. Saya pernah bernazar ketika akan lulus SMK yaitu, apabila saya bisa mendapatkan beasiswa kuliah sampai bisa lulus sarjana tanpa memberatkan orang tua, saya ingin memberi makan yg layak kepada seorang nenek yg mengalami gangguan kejiwaan yg sering saya lihat dipinggir jalan. Namun, ternyata saya hanya mendapatkan bantuan dana pemerintah (satu kali) sebanyak 1juta 2ratus. Lalu saya terpikir ingin tetap memberi makan nenek tersebut (1 kali) walau keinginan saya tak tercapai. Kemudian ketika saya ingin memberi makan nenek tersebut, saya tak dapat menemukannya lagi dijalan.

Jadi pertanyaan saya, Apa yang harus saya lakukan selanjutnya? Apakah nazar tersebut bisa dibatalkan atau tetap dilaksanakan? Ataukah bisa diganti dengan memberi makan nenek lain?

Mohon jawabannya🙏

Reply

Muhammad Guntur, Tuesday, 24 Aug 2021

Assamua’alaikum…Saya pernah mengatakan pada diri saya sendiri, (apa bila saya merokok maka saya dosa)apakah ucapan saya itu termasuk sumpah?sedangkan saya tidak mengatakan demi Allah . Tolong penjelasan nya. Terima kasih

Reply

Caila, Wednesday, 24 Nov 2021

Assalamu’alaikum pak ustadz
Saya mau bertanya?
Saya punya nazar puasa 40 hari apakah boleh dibayar mencicil atau tidak berurutan , tolong penjelasannya .
Terimakasih
Assalamu’alaikum

Reply

Wulan, Saturday, 4 Dec 2021

Assalamu’alaikum
Saya pernah bernadzar sendiri jika mendapatkan uang maka saya akan memberikan suatu barang kepada orang dengan uang yang pertama kali saya dapatkan. Namun saat mendapatkannya saya lupa jika pernah bernadzar dan uangnya sudah habis di gunakan.
Lalu apa yang harus saya lakukan?, toling penjelasannya.
Trimakasih.

Reply

Garina Paputungan, Wednesday, 22 Dec 2021

Apakah saya boleh mengajukan pertanyaan?

Reply

Sri rahmawati, Friday, 24 Dec 2021

Asalamualaikum saya mau bertanya , waktu itu saya akan di bagikan rapot dan saya berkata “jika saya mendapatkan juara saya tidak akan mengulangi hal buruk lagi” Apakah itu ber nazar?

Reply

Agustam, Wednesday, 19 Jan 2022

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Selamat sore Pak ustad
Saya ingin bertanya wkt blom diumumkan nya ketulusan sarjana sepupu saya mengucapkan nazar klo nanti kita lulus sarjana potong kambing saya mengiyakan apakah ini termasuk nazar juga utk saya ?
Dulu pernah saya potong kambing di kampung saya di Sumatera utk ucapan saya itu apakah syah ?
Katanya klo nazar di Jawa hrs potong nya di Jawa juga saya jadi binggung mohon penjelasan pak ustad
Ini no WA hp saya 0811240077.
Saya tunggu jawabannya pak ustad
Salam
Agustam

Reply

Muhamad faisal, Wednesday, 16 Feb 2022

Assalamualaikum Pak ustadz saya mau tanya,kan saya overtengking/suka memikirkan hal yang sepele,terus saya berjanji pada diri saya sendiri,untuk tidak lagih memikirkan hal yang sepele,kalo saya terus memikirkan hal yang sepele lagih apakah dosa saya mengalir atau bagaimana hukumnyah?

Tolong dijawab🙏

Reply

Mytha, Thursday, 17 Feb 2022

Assalamu’alaikum pak ustadz
Saya mau bertanya?
Saya punya nazar puasa 30 hari apakah boleh dibayar mencicil atau tidak berurutan , tolong penjelasannya .
Terimakasih
Assalamu’alaikum

Reply

jurjani, Sunday, 20 Feb 2022

Apakah termasuk nazar.mengatakan seperti ini sya nazar tidak mau berjima sama istri selama satu minggu?
Mohon penjelaaan nya

Reply

Hamba Allah, Wednesday, 30 Mar 2022

Apakah bernazar mubah seperti…kalau handuk ini rusak saya akan beli sandal baru….atau kalau makanan yang saya makan gak habis…saya akan memberi makanan ini kekucing apakah bisa dibatalkan nazarnya???

Reply

Naila Dezty, Tuesday, 12 Apr 2022

Saya pernah menulis ‘jika saya ikut khataman tahun ini saya akan membelikan mbak… Kerudung’ gitu itu nadzar ya? Terus saya mau memberikan orang itu tapi ternyata kita sudah tidak bisa bertemu karena tempat tinggal nya jauh. Apkah nadzar itu bisa di ganti dengan orang lain? Maksudnya saya memberinya kepada orang lain. Apkah boleh? Terimakasih.

Reply

Endang, Wednesday, 13 Apr 2022

Assalammualaikum ustad..
Saya punya nazar sedekah pada si A 500rb.. karna waktu itu dia jadi korban phk dan blm kerja..
Ternyata pada saat mau bayar nazar si a sudah bekerja.. dan saya ingin membagi sedekahnya.. si A 250rb dan si B 250rb.. bolehkah seperti itu?

Reply

Ami, Wednesday, 20 Apr 2022

Bagaimana hukumnya, jika sy mengeluarkan kata kata… Kalau brg ini laku, nanti uangnya kasi si A dan si B, Ucapan Spontanitas dan tanpa membawa nama Allah. Apakah sdh jatuh hukumnya…?

Reply

Syamsul, Thursday, 19 May 2022

Assalamualaikum, Sekitar tahun 2013 saya pernah bernazar apabila tanah saya laku terjual, uangnya akan saya infaqkan untuk tambahan pembangunan masjid. Namun sampai saat ini tanah tersebut belum laku terjual. Alhamdulillah saya mempunyai rezeki, apakah bisa dengan rezeki tersebut saya infaqkan sebagai pengganti nazar saya seperti tersebut diatas. Demikian terima kasih atas jawabannya

Reply

Izza, Thursday, 19 May 2022

assalamualaikum pak ustadz saya ingin bertanya, jika seseorang bernadzar “jika saya mendapatkan nilai 100 maka saya tidak akan maksiat lagi” lalu dia melanggarnya berkali kali apakah kafaratnya harus di bayar sesuai dia melanggar atau hanya 1 kali?

Reply

Novin, Friday, 10 Jun 2022

Sayq pernah mengatakan kalo udah kerja mah mau lah ngasih 1 juta,tqpi saya tidak menyebut nama allah dan tidak berniat bernazar,apakah itu juga termasuk nazar?

Reply

Hermon, Thursday, 16 Jun 2022

Assalamualaiku… Pak ustadz, maaf saya mau tanya… Apa hukum nya jika kita punya nazar, lalu kita membayar nazar tersebut dengan cara separo yang kita janjikan ke pada seseorang yang kita beri nazar, dengan alasan suka sama suka. Gbagaiman hukum nya boleh kah atau tidak.

Terima kasih… Wassalamualaikum

Reply

Santi, Wednesday, 29 Jun 2022

Assalamualaikum wr.wb. pak ustadz saya mau bertanya, saya sudah terlanjur mengucapkan nazar jika saya bisa keluar dari lingkungan toxic itu saya berjanji tidak akan menonton drama Korea lagi, bisakah dibatalkan nazar tersebut saya takut melanggar apa yang saya sudah ucapkan,jika setiap saya melanggar apakah harus membayar kafarat nazar berulang juga selama saya melanggar nazar tersebut berulang kali? Seperti menonton drama korea berulang kali, membayar kafarat juga berulang juga? Terimakasih.Wassalamualaikum wr.wb.

Reply

Hamba allah, Wednesday, 13 Jul 2022

Assalamualaikum.
Maaf mau bertanya. Kmren saya bernazar klo bulan ini hamil, saya akan kurban. Dan ternyata skrg udh tes, saya positif hamil. Seperti yg kita ketahui kurban itu dilakukan 10,11,12,13 zulhijah. waktu yg d perbolehkan utk kurban sdh habis skrg. Pertanyaannya, saya kurbanny atetap dilakukan skrg atau tggu wktu THN depan? Terimakasih 🙏

Reply

Maria, Wednesday, 27 Jul 2022

Apakah bernazar harus mengungkapkan kata saya mohon penjelasan nya

Reply

Yani, Thursday, 4 Aug 2022

Assalamualaikum

Reply

Yani, Thursday, 4 Aug 2022

Assalamualaikum pak ustad saya mau bertanya saya pernah nazar tapi lupa gimana cara bayar nya agar bersih dan tidak punya hutang nazar lgi🙏

Reply

Dudus Harley, Thursday, 1 Sep 2022

Assalamualaikum wr wb .

Pak ustad saya punya nadzar apabila naik pangkat akan berangkat ibadah umroh , alhamdulillah skg sdh di berikan keberkahan naik pangkat .

Bulan tgl 10 Oktober 2022 insya Allah saya akan berangkat ibadah Umroh berangkat ke tanah suci .

1. Bacaan apa dalam nadzar nanti pada saat ibadah unroh umroh ?
2. Di bacakan pada saat apa nadzar tersebut sesampai nya di tanah suci ?
3. Apakah boleh nadzar di bacakan dalam hati atau di ucapkan ?

Reply

Leave a Reply to Caila Cancel reply

Agenda

Maps Sekolah

Pengumuman

PEMBUKAAN PENERIMAAN SANTRI BARU MBS TARAKAN TA 2024/2025

CENDEKIAWAN MUSLIM VI

Pembukaan Penerimaan Santri Baru MBS Tarakan Tahun 2021/2022